PENGUMUMAN
🔥 Promo Refill APAR: Dapatkan gratis biaya antar-jemput dan tabung pemadam cadangan (backup unit) untuk wilayah Mojokerto. 🛠️ Layanan Maintenance APAR: Gratis inspeksi awal dan konsultasi sistem pemadam kebakaran gedung. 📜 Standar K3 & Permenaker: Seluruh media pemadam dijamin murni & dilengkapi garansi tekanan selama 2 tahun.
Standar Permenakertrans No. 04/1980 & NFPA 10

Kalkulator Kebutuhan APAR Gedung

Hitung estimasi jumlah Tabung Pemadam Api (APAR) dan jenis media yang tepat secara otomatis berdasarkan luas area dan tingkat potensi bahaya kebakaran.

Kalkulator Estimasi APAR

Dasar Hukum & Regulasi Penempatan APAR

Jangkauan 15 Meter

Berdasarkan Permenakertrans No. 04/1980 Bab II Pasal 4, jarak jangkauan antar APAR tidak boleh melebihi 15 meter.

Tinggi Pemasangan

Tabung harus dipasang menggantung pada dinding dengan tinggi puncak tabung 120 cm dari permukaan lantai.

Minimum Per Lantai

Setiap tingkat/lantai bangunan wajib dipasang minimal 1 unit APAR meskipun luas ruangan di bawah 100 m².